Senin, 05 Juli 2010

Kepala Kantor Pajak Dituntut 12 Tahun Penjara

Kepala Kantor Pajak Dituntut 12 Tahun Penjara


VIVAnews – Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Eddi Setiadi dituntut 12 tahun penjara.

“Menyatakan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardianto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 5 Juli 2010.

Eddi juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti Rp565 juta. “Apabila tidak membayar uang pengganti, kami meminta Majelis untuk menyita harta terdakwa sebagai uang pengganti,” katanya.

Edi diduga menerima uang suap senilai Rp 2,55 miliar dari mantan Dirut PT Bank Jabar Umar Sjarifudin sebagai imbalan atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar pada tahun buku 2001 dan 2002.

JPU memaparkan, Bank Jabar memiliki kewajiban pajak kurang bayar periode 2001 mencapai Rp129,29 miliar, namun diturunkan oleh Eddi jadi Rp74,09 miliar. Bahkan, dari hasil negosiasi akhir jumlahnya hanya Rp4,97 miliar.

Sedangkan periode 2002 semula berjumlah Rp51,80 miliar, turun menjadi Rp25,57 miliar hingga Rp7,27 miliar.

Eddi yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Kakaripka) Bandung Satu melakukan pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar bersama-sama dengan Roy Yuliandri (Ketua Tim), Dedy Suwardi (Supervisor), dan Muhammad Yazid (anggota pemeriksa pajak).

JPU menjerat Edi dengan pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Sidang selanjutnya akan digelar Senin, 12 juli pukul 12 siang dengan agenda pledoi atau pembelaan. (kd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post