Senin, 05 Juli 2010

Komnas HAM Tolak Senjata Api Untuk Satpol PP

Komnas HAM Tolak Senjata Api Untuk Satpol PP

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak keras penggunaan senjata api bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Karena seharusnya satuan itu bisa melayani warga dengan baik.

“Itu peraturan yang mengada-ada, Satpol PP itu tugasnya mendidik warga,” ujar salah satu anggota Komnas HAM, Ridha Saleh, ketika dihubungi wartawan, Senin (05/07). Seperti yang diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan peraturan Nomor 26 Tahun 2010 yang isinya mengatur penggunaan senjata api bagi Satpol PP.

Senjata api yang dimaksud adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/ senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas, atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik.

Menurut Ridha, untuk menyelesaikan masalah dengan warga, Satpol PP sebenarnya harus dibenahi dari sisi perilaku dan relasinya dengan warga. Satpol PP bertugas melayani warga dengan baik. Bukan justru memberikan senjata pada satuan tersebut, yang akhirnya berpotensi melahirkan kekerasan. “Tidak dipersenjatai saja begitu apalagi dipersenjatai,” kata Ridha yang bersama jajarannya sering mengusulkan evaluasi total dalam tubuh Satpol PP.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Saut Situmorang, mengatakan bahwa untuk menghindari penyimpangan dalam penggunaan senjata api tersebut, Kemendagri dan gubernur akan melakukan pendidikan dan pelatihan penggunaan senjata api. Untuk tingkat Kemendagri kerjsama akan dilakukan dengan Mabes (markas besar) Polri. “Gubernur dalam melakukan pendidikan dan pelatihan bekerja sama dengan polda setempat,” ujarnya, di kantornya, Senin (05/07).

Menurut Saut, senjata diberikan kepada Satpol PP untuk kelancaran dan keberhasilan tugas merekadalam menegakkan pelaksanaan Perda (peraturan daerah). Serta memelihara dan menyelenggara ketenteraman dan ketertiban umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post