Minggu, 27 Maret 2011

Main Video Porno Dengan Wanita di Bawah Umur, Beginilah Jadinya

[Image: adegan%20mesum_200_200.jpg]
Pelaku adegan video mesum layaknya pasangan suami istri, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Ri (22) akhirnya ditangkap aparat kepolisian di Jakarta, 

"Salah satu tersangka yang menjadi pemeran dalam video mesum berhasil ditangkap. Tersangka Ri ditangkap saat melarikan diri di Kebayoran Baru, Jakarta," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Herukoco kepada wartawan, 

Penangkapan tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang melapor kepada polisi. Rencananya, tersangka langsung dibawa dan ditahan di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu. Tersangka R menjadi pemeran dalam video mesum bersama pasangan wanitanya yang masih di bawah umur, Re (15). Beredarnya video mesum diduga akibat kekecewaan Ri setelah hubungannya dengan Re tidak direstui oleh orangtuanya.

Selain Ri, kata Heru, polisi juga sedang memburu satu orang tersangka lainnya yang menjadi pelaku pengedaran video mesum di tengah masyarakat, tetapi hingga kini polisi belum berhasil menangkapnya.

Tersangka Ri akan dijerat dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya maksimal selama 15 tahun penjara. Sementara tersangka lainnya, yang mengedarkan video mesum akan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Kami juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelajar wanita yang ada dalam video. Apakah pelajar wanita tersebut mengetahui atau tidak video mesumnya disebarkan," katanya.

Sementara pelaku adegan mesum layaknya pasangan suami istri, Re (15) telah dikeluarkan oleh pihak sekolah sebelum video mesum tersebut beredar di kalangan remaja dan orang tua di Sukabumi, Jawa Barat.

"Memang pelaku pernah bersekolah di sini, namun karena perilakunya kurang baik akhirnya pihak sekolah mengeluarkannya ," kata Sekretaris Umum Yayasan Al-Masthuriyah, Dadih Addyar.

Sehingga, lanjut dia, ketika beredarnya video mesum tersebut, status Re bukan lagi siswi kelas I Madrasah Aliyah (MA) Al-Masthuriyah. Oleh karena itu, saat ini para siswa dibebaskan dari seragam sekolah untuk mengantisipasi efek psikologis yang dapat mengganggu proses belajar.

"Semua seragam sekolah milik siswa telah ditarik, sehingga para siswa tidak menggunakan seragam sekolah. Ini merupakan sebuah pukulan bagi lembaga kami," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak dengan kasus beredarnya video mesum yang menggunakan seragam sekolah tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, tayangan yang memperlihatkan hubungan intim layaknya pasangan suami istri itu dilakukan oleh salah seorang siswi dari sebuah Madrasah Aliyah (MA) di Kabupaten Sukabumi. Bahkan, saat melakukan hubungan intim itu pelaku perempuan masih mengenakan seragam sekolah.

Video berdurasi sekitar 19 menit tersebut, telah beredar luas di kalangan remaja termasuk orang tua karena dengan menggunakan telepon genggam (HP) yang cukup canggih, gambar tersebut bisa dipindahkan ke HP yang lain


sumber:www.berita2.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post