Senin, 05 Juli 2010

Yusril Menggugat, Hendarman Siap Hadapi

Yusril Menggugat, Hendarman Siap Hadapi

Hendarman Supandji (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews – Disebut-sebut bermasalah, Hendarman Supandji siap menjawab tuduhan soal legalitas jabatannya sebagai Jaksa Agung. Dia pun menegaskan jabatannya sah.

Ini menjawab laporan mantan Menteri Hukum/Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yusril Mahendra. Yusril ke polisi dan menilai pengangkatan Hendarman sebagai Jaksa Agung di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II tidak absah, karena tidak ada keputusan presiden pemberhentian maupun pengangkatan. Hendarman memang melanjutkan tampuk kepemimpinan kejaksaan dari kabinet SBY sebelumnya.

“Itu kan pendapat (Yusril), Pak Sudi (Silalahi, mantan Sekretaris Kabinet) kan sudah menyampaikan. Tidak ada persoalan, jabatan itu masih valid,” kata dia sebelum rapat terbatas kabinet bidang Polhukam, Senin 5 Juli 2010.

Soal legal atau tidak legal, sambung Hendarman, hal ini harus dibawa ke pengadilan sehingga hakim bisa memberikan satu keputusan. “Debat di pengadilan. Kalau debat di luar, siapa yang memutus? Supaya valid, gugat ke pengadilan bahwa Hendarman Jaksa Agung ilegal. Kami akan jawab,” tegasnya.

Hendarman menegaskan laporan Yusril itu tidak mempengaruhi proses hukum yang dilakukan Kejaksaan terhadap Yusril. Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Yusril sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum.

Hendarman lantas menjelaskan dasar hukum eksistensinya sebagai Jaksa Agung. “Saya kan dimasukkan dalam Undang-Undang Kementerian, Nomor 39 tahun 2008,” jelasnya.

Pada Pasal 4 dan Pasal 5 UU itu, sambungnya, disebutkan bahwa Jaksa Agung adalah lembaga pemerintah non-kementerian. Sehingga, tidak masuk dalam ranahnya kabinet. “Tapi saya rapat dalam kabinet, tidak masuk menteri, tetapi sederajat dengan menteri,” jelasnya.

Lalu, sambung dia, Undang-Undang Kejaksaan mengatur bahwa usia maksimal jaksa adalah 62 tahun. “Saya kan sudah pensiun ini. Tapi kalau saya diangkat jadi Jaksa Agung, tidak ada batasan usia. Jaksa agung kan tak perlu dari karier toh. Dari luar pun bisa.” (kd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post