Senin, 05 Juli 2010

Tiga Sengketa Pilkada Diputus Hari Ini

Tiga Sengketa Pilkada Diputus Hari Ini

Suasana sidang sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (Antara/ Prasetyo Utomo)

VIVAnews - Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di sejumlah daerah tampaknya tidak memuaskan pihak yang kalah. Hampir tiap hari, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa pemilihan.

Hari ini, Mahkamah akan memutus tiga sengketa hasil pilkada, yakni di Kabupaten Manggarai Barat, Kota Dumai, dan Kabupaten Oku. Selain tiga putusan tersebut, hari ini Mahkamah juga menyidangkan pemeriksaan sengketa hasil pilkada di beberapa tempat seperti Sumenep, Bengkalis, Banjarmasin, dan Kota Medan.

Putusan atas sengketa pilkada di tiga daerah tersebut digelar dalam sidang pukul 16.00 nanti. Namun sejak pagi, Mahkamah sudah sibuk.

Pagi, Mahkamah sudah menyidangkan panel pemeriksaan perkara sengketa pilkada Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pasangan calon bupati-wakil bupati Sumenep, Ilyasi Siraj-Rasik Rahman (Iman) menggugat karena merasa dirugikan.

“Bahwa pilkada di Sumenep menurut kami banyak terjadi kecurangan yang sistematis, terstruktur sehingga banyak masyarakat pendukung pemohon yang sudah memenuhi kriteria memilih tidak terdaftar dalam DPT,” kata kuasa hukum pasangan nomor urut 7 tersebut, Muhammad Soleh dalam sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Senin 5 Juli 2010.

Mereka menyoal Daftar Pemilih Tetap. Menurut Soleh, anak-anak, orng meninggal, warga luar kabupaten Sumenep masuk dalam DPT. Hal itu diduga dilakukan penyelenggara pilkada yang berpihak pada salah satu calon yang kemudin menang.

“Perangkat pemilu kada PPK, PPS dan KPPS diduga telah menerima imbalan, telah ikut memfasilitasi kantornya menjadi tempat tim kemenangan nomor urut 1. Banyak masyarakat pendukung pemohon tidak dimasukkan dalam DPT sehingga tidak menggunakan hak pilihnya,” ujar Soleh.

Sesuai rekapitulasi suara tingkat kabupaten (21/6), pasangan A. Busyro Karim-Sungkono Sidik memperoleh 116.677 suara (21,41 persen), Azasi Hasan-Dewi Khalifah 111.569 suara (20,47 persen), Ilyas Siraj-Rasik Rahman 111.007 suara
(20,37 persen), dan Bambang Mursalin-M. Saleh Abdullah 73.635 suara (13,51 persen).

Selanjutnya pasangan Malik Effendi-Rahmad memperoleh 48.013 suara (8,81 persen), Sugianto-M. Muhsin Amir 42.713 suara (7,84 persen), Samaruddin Toyib-Abdul Kadir 31.353 suara (5,75 persen), dan Kafrawi-Djoko Sungkono 10.074 suara (1,85 persen).

Sehingga, ia meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Azasi Hasan-Dewi Khalifah untuk dibatalkan dan dilakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sumenep. (sj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post