Senin, 05 Juli 2010

Saksi Ahli Beda Pendapat Status Luna dan Tari

Saksi Ahli Beda Pendapat Status Luna dan Tari

Cut Tari Kembali Datangi Mabes Polri (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Mabes Polri kesulitan untuk menetapkan status tersangka atas Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video porno bersama orang yang diduga Ariel ‘Peterpan’.

Sulit, karena sejumlah ahli dan pakar yang diminta polisi guna menjelaskan soal video itu dan kemungkinan menjerat Luna dan Cut Tari, berbeda pendapat.

“Yang kami temukan masih banyak perbedaan pendapat (antar ahli),” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Senin 5 Juli 2010.

Menurut Edward, polisi akan sangat hati-hati dalam penetapan status kedua artis cantik ini. Dasar hukum dan alat buktinya harus benar-benar kuat agar kasus ini tidak terbantahkan dalam persidangan di pengadilan. Jika buktinya lemah, bukan tidak mungkin tuntutan jaksa akan gampang dibantah.

Dalam kasus dugaan video porno ini, Ariel ‘Peterpan’ sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Ariel diancam dengan Pasal 282 KUHP, Pasal 29 UU Pornografi, dan Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman Undang-Undang Pornografi mencapai 12 tahun penjara. Sedangkan Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus sebagai saksi.(np)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post