Senin, 05 Juli 2010

Pesan Hendarman Kepada Penyidik Kasus Yusril

Pesan Hendarman Kepada Penyidik Kasus Yusril

Jaksa Agung Hendarman Supandji (Antara)

VIVAnews - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yusril Ihza Mahendra menggugat jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Dia juga mengugat penetapan atas dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sisminbakum.

Digugat berlapis seperti itu Hendarman tidak gentar. Tapi dia memberi pesan kepada para penyidik yang khusus menanggani kasus Yusril ini.

“Saya bilang begini kepada penyidik: penyidik itu adalah melaksanakan ketentuan undang-undang. Jadi penyidikan itu adalah perintahnya undang-undang, bukan perintah saya,” kata Hendarman kepada wartawan, Senin 5 Juli 2010.

Pesan itu sekaligus menjawab Yusril yang mempersoalkan penetapan tersangka dirinya dan menilai bahwa penetapan itu tidak sah karena jabatan Jaksa Agung tidak sah. “Dalam ketentuan KUHAP, maka saya minta pada penyidik untuk kumpulkan alat bukti, panggil (Yusril) untuk kedua kali.”

Jika Yusril menolak? “Ada pasalnya. Upaya paksa.” Hendarman menyilakan penyidik melakukan tugasnya secara profesional dan proporsional.

Hendarman pun menjelaskan pekan ini penyidik melayangkan surat panggilan untuk Yusril. “Mungkin (pemeriksaan) minggu depan,” kata dia. Semula, dia penyidik akan memeriksa Yusril, Rabu mendatang. Namun, dia menilai penyidik harus kumpulkan barang bukti dulu.

Dengan demikian, kata dia, bukti akan berbicara bahwa penetapan Yusril sebagai tersangka itu bukan karena intervensi. “(Satu-satunya) intervensi itu ya alat bukti itu,” kata dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post