Senin, 05 Juli 2010

Pendirian OJK Bebani Perbankan

Pendirian OJK Bebani Perbankan

Ryan  Kiryanto (*sm/file)
Ryan Kiryanto (*sm/file)


Jakarta, matanews.com – Pendirian lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diamanatkan undang-undang harus terbentuk pada akhir tahun ini akan menjadi beban perbankan. Pasalnya, OJK bakal menarik biaya-biaya dari perbankan dan lembaga keuangan nonbank yang menjadi objek pengawasannya.

Pengamat perbankan, Ryan Kiryanto, di Jakarta, Minggu, mengatakan beban akibat biaya itu muncul karena selama ini Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap perbankan tidak menarik biaya atau iuran sepeser pun.

“Jelas itu akan menambah beban bagi bank karena selama ini tidak ada pungutan untuk pengawasan oleh BI. Biaya ini akan menambah over head cost perbankan yang bisa memengaruhi naiknya suku bunga kredit,” kata ekonom dari BNI itu.

Dalam naskah RUU OJK yang sudah sampai di DPR, pada Pasal 30 disebutkan bahwa OJK dalam rangka membiayai kegiatannya menetapkan dan memungut biaya yang wajib dibayar oleh industri jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan jenis biaya yang dapat ditetapkan, antara lain berupa biaya terhadap perizinan, pendaftaran, pengesahan, pengawasan, pemeriksaan, penelitian, dan transaksi perdagangan efek. Biaya tersebut ditagih secara bulanan, tahunan, atau sewaktu-waktu sesuai karakteristik biaya yang dimaksud.

Ryan menilai jika setiap kegiatan industri keuangan harus dikenai biaya tentu akan sangat memberatkan pelaku industri karena selama ini setiap kegiatan seperti di perbankan hanya wajib melaporkannya saja ke BI tanpa harus dikenai biaya.

“Kalau semua kegiatan seperti perizinan, pendaftaran, dan lain-lain yang jumlahnya sangat banyak di perbankan dikenai biaya, tentu bebannya berat, apalagi bagi bank-bank kecil,” kata Ryan. (*an/ham)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post