Senin, 05 Juli 2010

Menteri-Menteri Tersandung Korupsi

Menteri-Menteri Tersandung Korupsi

Rokhmin Dahuri Bebas Bersyarat (Antara/Ujang Zaelani)

VIVAnews - Penetapan Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka menambah deret menteri-menteri yang berurusan dengan hukum. Mantan Menteri Kehakiman/Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ini terseret kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Hukum Umum atau Sisminbakum.

Sebelumnya, sejumlah menteri pun senasib dengan Yusril. Misalnya, Bachtiar Chamsyah.

Mantan Menteri Sosial ini masih berstatus tersangka, sama seperti di Yusril. Dia diduga bertanggung jawab pada kasus korupsi pengadaan sapi impor, mesin jahit, dan sarung.

Dalam pengadaan ketiga barang itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan dalam kasus pengadaan sapi negara dirugikan hingga Rp 3,6 miliar. Sedangkan kasus mesin jahit diduga merugikan negara Rp 24,5 miliar. Untuk pengadaan sarung, KPK menduga negara telah dirugikan sekitar Rp 11 miliar. Pengadaan sarung ini menghabiskan uang negara Rp 25 miliar.

Berikutnya adalah Menteri Kesehatan di tiga era kabinet, Ahmad Sujudi. Dia divonis bersalah melakukan korupsi pada pengadaan alat kesehatan departemen yang dia pimpin sejak 1999-2002 itu, pada April 2010. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana 2 tahun 3 bulan penjara plus mengganti kerugian negara Rp700 juta dan denda Rp 100 juta.

Ketiga, Rokhmin Dahuri. Mantan Perikanan dan Keluatan ini menarik perhatian publik setelah membuka catatan kemana saja uang hasil korupsi dana nonbudgeter disalurkan. Dalam kasus ini, dia dipidana 4,5 tahun (2009) setelah MA mengurangi putusan dari pidana semula, 7 tahun (2007).

Rokhmin terbukti mengumpulkan dana nonbujeter hingga Rp 31 miliar. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 15 miliar.

Sejumlah politisi, tokoh masyarakat, dan partai politik dia sebut sebagai penerima dana nonbudgeter itu, salah satunya adalah Amien Rais.

Keempat, mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar yang divonis lima tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2006. Dia terbukti korupsi dana biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 35,78 miliar dan dana abadi umat (DAU) Rp 240,2 miliar.

Selain pidana penjara, Said Agil juga didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, plus ganti rugi Rp 2 miliar.
Siapa menteri atau mantan menteri yang akan menyusul?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post