Senin, 05 Juli 2010

Hendarman Tantang Debat Yusril di Pengadilan

Hendarman Tantang Debat Yusril di Pengadilan

ilustrasi Hendarman & Yusril

JAKARTA - Polemik mengenai legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan. Hendarman, sebelum menghadiri rapat terbatas di Kantor Kepresidenan pagi ini, mempersilakan Yusril Ihza Mahendra menguji pendapatnya di depan hakim.

"Supaya hakim bisa memberi suatu keputusan," kata Hendarman di Kantor Kepresidenan, Senin (5/7/2010).

Menurut Hendarman, sebagai jaksa sesuai dengan undang-undang Kejaksaan, dirinya memang telah pensiun karena sudah berusia di atas 62 tahun. Namun sebagai pembantu Presiden dalam kapasitas Jaksa Agung, sesuai dengan undang-undang Kementerian, maka tidak ada batasan usia.

"Kalau saya dinyatakan ilegal, itu masih pendapatnya Pak Yusril. Pak Sudi mengatakan sah. Jadi, ada 2 pendapat. Supaya valid gugat saja ke pengadilan," kata Hendarman yang mengaku siap berdebat dengan Yusril di pengadilan.

"Kalau debat di luar, siapa jurinya. Siapa yang memutus," tambahnya.

Legalitas jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung menyeruak pekan lalu seusai ditetapkannya mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka korupsi dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum yang diduga merugikan negara Rp 417 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post