Selasa, 06 Juli 2010

Hendarman Hina KUHP dengan Sebut Pasal Sampah

Hendarman Hina KUHP dengan Sebut Pasal Sampah

Hendarman SupandjiMantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra tak habis pikir dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang menilai laporan dirinya ke Mabes Polri menggunakan pasal sampah.

Menurut Yusril, apa yang disampaikan Hendarman adalah wujud kepanikan menyikapi perkembangan kasus legalitas dirinya sebagai jaksa agung.

“Saya heran mengapa Hendarman menjadi panik seperti orang kebakaran jenggot menanggapi situasi yang berkembang sekarang. Menuduh orang korupsi tidak panik tapi kenapa begitu dituduh ilegal menjadi panik,” .

Yusril mengatakan, anggapan bahwa dirinya melaporkan Hendarman menggunakan pasal sampah adalah penghinaan terhadap penegakan hukum dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau dibilang pasal 335 KUHP itu pasal sampah berarti menghina hukum yang berlaku di negara ini. Hendarman harus hormati hukum yang berlaku,” tegas Yusril.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji menilai upaya pelaporan dirinya ke Mabes Polri oleh Yusril menggunakan pasal sampah. “Pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan yaitu perbuatan melawan hukum untuk memaksa seseorang melakukan perbuatan yang dengan tidak baik. Mana perbuatan saya itu? Itukan kalau saya dulu bilang pasal gregetan, pasal sampah. Kalau dicari-cari enggak ketemu, berikan pasal 335. Jadi saya dikenakan dengan pasal ini pasal gregetan,” ujar Hendarman, Senin (5/7). [inilah]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post