Senin, 05 Juli 2010

Hakim Putuskan Sidang Dadang Dilanjutkan

Hakim Putuskan Sidang Dadang Dilanjutkan

(unisa.edu.au)

VIVAnews - Majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan mantan Walikota Jakarta Selatan Dadang Kafrawi dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Juli 2010.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, sidang akan tetap dilanjutkan. “Dakwaan sah secara hukum dan persidangan tetap berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Aswandi.

Aswandi beralasan, jaksa penuntut umum sudah cukup jelas menguraikan peristiwa dan perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Dadang didakwa pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara dalam pembebasan lahan Taman Pemakaman Umum Tanah Kusir yang bernilai Rp 13,5 miliar.

Sidang akan dilanjutkan pada 12 Juli 2010 untuk mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

Selain menolak eksepsi, Majelis Hakim belum mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa.
Atas putusan sela, kuasa hukum terdakwa Erman Umar akan memberikan perlawanan atas putusan sela itu. “Kami akan melakukan perlawanan, karena keberatan atas putusan ini. Kami akan banding,” katanya.

“Kalau dihukum berapa pun kami akan tetap banding. Klien kami tidak bersalah,” katanya.

Erman mengatakan majelis hakim mengesampingkan fakta yang dilampirkan. Pertama adalah surat yang tidak benar. “Surat otorisasi anggaran belanja daerah adalah surat keputusan gubernur. Jadi bukan Dadang yang menerbitkan surat itu,” katanya.

Kedua, mengenai tuduhan penerbitan otorisasi anggaran belanja daerah untuk membebaskan tanah makam Budha di Tanah Kusir. Padahal, kata Erman, surat yang diterima Dadang adalah terkait pembebasan tanah di TPU Jeruk Purut bukan di Tanah Kusir.

Laporkan ke Mabes Polri
Erman mengatakan, pihaknya juga akan melapor ke Mabes Polri terkait pemfitnahan yang diterima kliennya hingga menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan Tanah Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir Unit Budha tahun 2006 senilai 11,3 M.

Kata Erman, dalam keterangan sebelumnya di kepolisian disebutkan bahwa surat larangan pembebasan lahan pemakaman Tanah Kusir telah diberikan kepada kliennya. Padahal yang diberikan adalah mengenai pembebasan lahan TPU Jeruk Purut,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post