Senin, 05 Juli 2010

Edi Setiadi Hadapi Tuntutan

Edi Setiadi Hadapi Tuntutan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Edi Setiadi menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

Agenda hari ini, majelis hakim yang dipimpin Nani Indrawati akan membacakan tuntutan kasus dugaan gratifikasi Rp 2,55 miliar yang diterima Edi dari mantan Dirut PT Bank Jabar, Umar Sjarifudin.

Edi diduga menerima gratifikasi sebagai imbalan atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar tahun buku 2002.

Pada saat itu, Edi menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung 1.

Tim pemeriksa pajak ketika itu menurunkan jumlah kewajiban pajak kurang bayar Bank Jabar menjadi Rp 7,27 miliar dari jumlah seharusnya Rp 51,80 miliar.

Komisik Pemberantasan Korupsi menjerat Edi dengan pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post