Senin, 05 Juli 2010

Adner Pernah Konsultasi dengan Hakim Ibrahim

Adner Pernah Konsultasi dengan Hakim Ibrahim

Adner Sirait (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Advokat yang juga tersangka kasus dugaan suap, Adner Sirait, pernah berkonsultasi dengan tersangka lainnya hakim Ibrahim, dalam kasus yang diperkarakan klien Adner. Adner juga pernah meminta susunan majelis hakim yang menangani perkara.

Pengakuan itu disampaikan saksi Diah Yulidan, sebagai Panitera Perkara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin 5 Juli 2010.

“Dia (Adner) menanyakan perkara no 36 apa sudah ada majelis hakimnya, saya bilang sudah ada di kalender, ” kata Diah. Diah juga diminta Adner soal susunan majelis yang menangani perkara itu.

Lalu, Diah memberi tahu susunan majelisnya yaitu, Ketua Ibrahim, anggota Santer Sitorus, dan Arifin Marpaung. Tidak hanya itu, Adner juga menanyakan keberadaan Ibrahim.

Namun, saat itu Ibrahim tidak ada ditempat. “Jadi , dia menulis nama dan nomor handphonenya di guntingan kertas, dia bilang tolong kalau Pak Ibrahim ada, kasih tahu dia, bilang mau konsultasi,” tutur Diah menirukan pernyataan Adner.

Setelah menerima selembar kertas berisikan nama dan nomor telepon milik Adner, Diah lalu memberitahu Ibrahim atas keinginan Adner itu.
“Pas saya ketemu dengan Pak Ibrahim, saya ngomong ada tamu ingin konsultasi terkait dengan perkara no 36,” ucap Diah. Dan Ibrahim saat itu mengatakan, “kalau mau ketemu pagi hari, karena kalau siang hari saya tidak ada ditempat,” jelas Diah menirukan Ibrahim.

Tak lama setelah ia berbincang dengan Ibrahim, Diah langsung menghubungi Adner untuk mengabari pesan dari Ibrahim. “Saya telepon Pak Adner, saya bilang kalau mau ketemu Pak Ibrahim, di pagi hari, kalau siang dia tidak ada, itu aja,” ujarnya.

Namun, soal pertemuan antara Ibrahim dan Adner Sirait berikut saat keduanya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika bertransaksi, Diah mengatakan tidak tahu menahu.

Hakim Ibrahim dan pengacara pengacara Adner Sirait dibekuk KPK karena diduga melakukan percobaan penyuapan. Uang itu diduga sebagai uang balas budi atas kasus sengketa lahan antara PT Sabar Ganda dengan Pemerintah DKI Jakarta. (adi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post